E-tilang. Pada 1 April 2022 kemarin, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersama PT Jasa Marga resmi menerapkan tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di sejumlah ruas jalan tol. Tidak hanya di ruas jalan tol di wilayah Polda Metro Jaya, namun juga meliputi tol Trans Jawa dan Sumatera.
Kebijakan penerapan e-tilang ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi serta muatan. Cara mendeteksi pelanggaran tersebut, nantinya akan digunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk pelanggaran ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (Weight in Motion).
Penerapan e-tilang menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan yang terpasang di beberapa titik tertentu. Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera e-tilang tersebut.
Cara Cek e Tilang
Namun, jika Anda ingin memastikan apakah terkena tilang atau tidak, maka Anda bisa melihatnya melalui online. Nah, kami akan memberikan langkah bagaimana Anda melihat apakah kena tilang atau tidak melalui online yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Langkah pertama; Anda buka situs https://etle-pmj.info/
2. Langkah kedua; Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Langkah ketiga; Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
4. Langkah keempat; Klik “Cek Data”
5. Langkah kelima; Setelah memasukkan data-data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi. Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran
Kamera Pengawas
Dalam mengimplementasikan teknologi ETLE, Korlantas Polri telah menempatkan 14 kamera di sejumlah lokasi, yakni di ruas tol Trans Jawa dan Sumatera, yakni ruas tol Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono.
Kemudian, Bakter-Lampung A, Bakter-Lampung D, Jakarta-Cikampek, dua ruas tol Layang MBZ, tol Soedijatmo, tol Dalam Kota, tol Kunciran-Cengkareng A dan tol Kunciran-Cengkareng B.
Selanjutnya untuk kamera Weight in Motion (WIM) di ruas jalan tol Jagorawi, JORR Seksi E, tol Jakarta-Tangerang, tol Padaleunyi, tol Semarang Seksi ABC (akes gerbang tol atau GT Muktiharjo), tol Ngawi-Kertosono dan tol Surabaya-Gempol.
Mengenai batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009. Tol dalam kota 60-80 km per jam, tol luar kota 60-100 km perjam, jika melanggar batas kecepatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam UU No 22/2009, bagi yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Demikian cara cek tilang lewat online untuk memastikan apakah Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Lalu, jika Anda sedang memilih layanan internet yang cocok untuk bisnis Anda, maka kami menyarankan untuk berlangganan Cyberlink Network.
————————————————
ISP di Bekasi ini hadir dengan Layanan Cyberlink High Speed Internet. Layanan ini tidak hanya memberikan koneksi internet cepat dan stabil, tetapi juga di dukung oleh Customer Support responsif dari ISP di Bekasi itu yang selalu siap membantu mengatasi permasalahan koneksi internet Anda.
Selain itu, demi menunjang aktivitas bisnis pelanggan, ISP di Bekasi itu memberikan jaminan konektivitas hingga 99% uptime. Dengan di dukung oleh 3 link backbone yang terhubung dalam data center, ISP di Bekasi itu menjamin koneksi internet di perusahaan Anda akan menjadi lebih cepat dan stabil.
Apabila koneksi internet Anda tidak mencapai SLA 99% uptime setiap bulannya, Anda akan mendapat potongan biaya berlangganan internet dari ISP di Bekasi itu.