Kemenkominfo Ingatkan Masyarakat Tentang Jejak Digital Selama Dalam Jaringan Internet
Teknologi informasi memang memudahkan masyarakat untuk mencari berbagai macam informasi. Namun demikian, ketika melakukan aktivitas di dunia digital baik secara sadar maupun tidak, masyarakat telah meninggalkan jejak digital (digital footprint).
Dunia digital memiliki jangkauan yang luas, tidak terbatas ruang dan waktu, mudah diterima serta dibagikan. Jika dahulu kita mengenal jejak batu tulis dan hanya ada di satu tempat, tapi jejak digital bisa diakses banyak orang dalam waktu singkat.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, dalam Webinar Digital Society dengan tema Waspada Rekam Jejak Digital Pendidik dan Peserta Didik di Internet, beberapa waktu yang lalu, unggahan foto, aktivitas berbagi pesan, mengunjungi laman situs, unggahan konten atau meninggalkan komentar, mengisi data pribadi, internet banking dan masih banyak lainnya. Data-data tersebut merupakan jejak digital yang tanpa sadar akan tersimpan secara abadi di internet.
“Banyak yang belum sadar akan hal tersebut, kita masih sering menemukan masih banyak orang meninggalkan komentar kasar dan informasi hoaks di dunia digital yang berujung pada masalah hukum. Masih banyak pula masyarakat yang belum memahami pentingnya kerahasiaan data seperti data KTP dan data keuangan, asal dimasukkan dalam aplikasi yang berujung pada kasus penipuan,” kata Jumeri.
Padahal menurut Dirjen Jumeri, jejak digital yang berisi informasi data pribadi sangat rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Data-data tersebut dapat berakibat pada berbagai aspek yang akhirnya berimplikasi pada hubungan personal hingga ke ranah hukum, jangan sampai kita mengalami hal tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, hal yang tidak disadari oleh banyak netizen ialah mereka tidak mengira kalau jejak digital pada media sosial bisa dijadikan identifikasi instansi bagi calon pelamar kerja, calon CPNS, calon pelamar beasiswa, bahkan promosi jabatan sebagai bahan pertimbangan.
“Kita tetap harus waspada serta berhati-hati terkait informasi apapun yang kita bagikan di internet. Setiap detik kita buka internet data kita sudah tertinggal. Ada rambu-rambu yang harus kita perhatikan, seperti UU ITE yang harus kita taati,” imbuhnya.
Latest Posts
- Jaringan 5G: Kecepatan Internet yang Lebih Cepat, Tantangan dan PeluangTeknologi selalu mengalami perkembangan dan peningkatan yang signifikan dari waktu ke waktu. Salah satu teknologi terbaru...
- Speedtest WiFi: Cara Menguji dan Meningkatkan Jaringan Nirkabel AndaSpeedtest Wifi – Seiring dengan terus meningkatnya ketergantungan kita pada teknologi nirkabel, memiliki koneksi WiFi yang...
- Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan IP Camera untuk Keamanan dan PengawasanIP Camera – Dalam era digital saat ini, kamera pengintai IP (Internet Protocol) telah menjadi salah...