Ganti nama di akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen lainnya sangat bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berminat. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat keinginan untuk mengubah nama di sepanjang berjalannya usia. Baik itu karena keinginan pribadi atau dorongan orang tua.
Nah, mengubah nama juga harus memikirkan masalah administrasinya, terutama bagi mereka yang sudah memiliki KTP. Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Cara Mengurus Perubahan Nama
Lantas, jika Anda ingin mengubah nama Anda, bagaimana cara mengurus perubahan nama di Akta, KK dan KTP? Berikut caranya dikutip dari akun instagram Indonesiabaik.go.id.
1. Ajukan Penetapan Pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda penduduk Jika nama salah karena penulisan, maka yang harus Anda lakukan adalah cek nama yang benar di dokumen lain, dan siapkan dokumen dengan nama yang benar.
Selanjutnya, berikut proses pengurusannya
1. Datanglah ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil di kediaman Anda dengan membawa berkas lengkap
2. Petugas akan menyerahkan data tersebut kepada Kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
3. Anda tinggal menunggu waktu hingga proses selesai seperti yang disebutkan petugas.
Cetak Dokumen Kependudukan
Setelah penggantian nama di akta kelahiran atau kartu identitas anak, Anda tidak pelu datang ke kantor Pencatatan Sipil. Pasalnya, seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan inovasi layanan kepada masyarakat. Inovasi yang dilakukan tersebut yaitu masyarakat kini dapat mencetak dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) menggunakan kertas HVS dengan cukup dari rumah.
Cara mencetak dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian, dan Akta Nikah itu masyarakat cukup melakukan pembuatan akun dan aktivasi lewat https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Tahapannya: Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kabupaten/Kota, atau melalui website dan aplikasi mobile yang disediakan masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.
Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.
Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
Setelah itu, masyarakat tinggal mencetaknya secara mandiri di rumah atau di tempat manapun menggunakan kerta HVS. Dengan kemudahan layanan itu sehingga masyarakat tak perlu antre di kantor Disdukcapil.
Nah, jika Anda sedang memilih layanan internet di Cikarang seperti apa yang cocok untuk Anda, terutama dalam bisnis? Maka, kami menyarankan untuk berlangganan Cyberlink Network, ISP di Cikarang.
ISP di Cikarang ini hadir dengan Layanan Cyberlink High Speed Internet. Layanan ini tidak hanya memberikan koneksi internet cepat dan stabil, tetapi juga di dukung oleh Customer Support responsif yang selalu siap membantu mengatasi permasalahan koneksi internet Anda.
Selain itu, demi menunjang aktivitas bisnis pelanggan, ISP di Cikarang itu memberikan jaminan konektivitas hingga 99% uptime.
Dengan di dukung oleh 3 link backbone yang terhubung dalam data center, ISP di Cikarang itu menjamin koneksi internet di perusahaan Anda akan menjadi lebih cepat dan stabil.
Apabila koneksi internet Anda tidak mencapai SLA 99% uptime setiap bulannya, maka Anda akan mendapat potongan biaya berlangganan internet dari ISP di Cikarang itu.